JAMBI - Ditandai dengan Apel Gelar Pasukan, Senin (14/10), Kepolisian Resort Bungo, Polda Jambi mulai menggelar Operasi Zebra 2024 sampai tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.
Kegiatan yang digelar Satuan Lalu Lintas di halaman mapolres tersebut, dipimpin oleh Kapolres Bungo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Naftalena Eko Cahyono S. Kom.
Turut hadir pada apel gelar pasukan antara lain, Bupati Bungo, Dandim 0416/Bute, Ketua Pengadilan Muara Bungo, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Kadishub Bungo, Dansubdenpom Muara Bungo, Kepala BPTD, Kepala BPJN, Jasa Raharja, Sat Pol PP para PJU Polres Bungo. Bertindak sebagai komandan apel IPDA Tasya Meldi Ramadhani, S.Tr.K.
Menyampaikan amanat Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Kapolres Natalena Eko Cahyono menyebutkan, Operasi Zebra menjelang ujung tahun ini merupakan langkah strategis Polda Jambi dalam menjaga kelancaran dan keamanan pemilihan kepala daerah serentak dan suasana pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.
“Apel ini bertujuan untuk menciptakan dan memelihara situasi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa Pemilukada di Provinsi Jambi serta agenda pelantikan Pesiden dan wakil Presiden terpilih dapat berjalan aman lancar kondusif dan tanpa ada gangguan, ” terangnya.
Operasi zebra siginjai 2024 akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 mendatang.
“Operasi ini akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan mengedepankan edukatif dan persuasif serta humanis, ” beberapa Natalena.
Sesuai temanya, Operasi Zebra tahun 2024 mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas pada masa rangkaian pemilukada demi terwujudnya situasi Kamtibmascarlantas Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2024.
Selama pelaksanaan operasi, personel akan melakukan patroli hunting dan penindakan di tempat apabila diperlukan di lokasi strategis dalam rangka menekan kecelakaan dan memastikan arus lalu lintas berjalan lancar.
Selain itu operasi ingin memastikan setiap anggota kepolisian siap membantu masyarakat dalam melaksanakan hak suaranya termasuk memberikan informasi terkait lokasi TPS dan prosedur pemungutan suara.
Untuk sukses operasi, personel diminta berkoordinasi dengan stake holder terkait di lokasi tempat pemilihan suara yang menggunakan badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Dengan melakukan rekayasa lalu lintas dan demi kelancaran arus lalu lintas pada pelaksanaan pencoblosan Pemilukada di Provinsi Jambi.
Personel yang bertugas diminta mempersiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi potensi kerawanan termasuk konflik sosial yang dapat terjadi. Pastikan semua anggota memahami prosedur penanganan situasi darurat.
Beberapa sasaran prioritas selama Operasi Zebra Tahun 2024 yakni :
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).(IS/hum)