MERANGIN - Bupati Merangin H Mashuri menyambut audensi yang dilakukan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi Munawar Ibrahim, di kediaman dinasnya, Jumat (5/5).
Tampak mendampingi bupati, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) H Abdaie, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Andre dan Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvis Suryadinata.
Baca juga:
Laki-laki Paruh Baya
|
‘’Alhamdulillah audensi ini terkait pengorganisasian dan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas untuk tingkat kabupaten, desa dan kelurahan, ’’ ujar Bupati.
Dipaparkan Munawar Ibrahim, dasar hukum Kampung Keluarga Berkualitas, Inspektur Gubernur Jambi nomor 3/INGUB/SETDA.KESRA-32/2023 tentang optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di Provinsi Jambi.
‘’Kampung Keluarga Berkualitas dikembangkan sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Menekankan pada penguatan institusi keluarga dan masyarakat melalui intervensi program dan kegiatan, dengan pendekatan siklus kehidupan manusia, ’’ ujar Munawar Ibrahim.
Sedangkan sasarannya, menyediakan data dan dokumen kependudukan, peningkatan perubahan perilaku, peningkatan cakupan, layanan dan rujukan pada keluarga serta penataan lingkungan hidup keluarga dan masyarakat.
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
Tugas bupati walikota sesuai Inpres nomor 3 tahun 2022 jelas Munawar Ibrahim, memberikan komitmen penyelenggaraan program dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga.
Selain itu, menyediakan sarana, prasarana dan pemberdayaan manusia pelayanan publik di wilayahnya masing-masing dalam penyelenggaraan program dan pemberdayaan, penguatan institusi keluarga sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan sektor swasta serta unsur masyarakat. Melaporkan pelaksanaan penyelenggqaraan Kampung Keluarga Berkualitas kepada gubernur setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Tidak hanya itu, tapi juga memberikan komitmen penyelenggaraan program dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga melalui pembentukan peraturan daerah sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
‘’Bupati/walikota juga memfasilitasi tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di wilayahnya, dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, ’’terang Munawar Ibrahim.
Sedangkan pengorganisasian Kampung Keluarga Berkualitas, pusat tim koordinasi dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia. Untuk ditingkat provinsi dibentuk dan ditetapkan oleh gubernur, bupati walikota di tingkat kabupaten kota. Sedangkan untuk desa kelurahan dibentuk dan ditetapkan oleh kepala desa atau kepala kecamatan.(IS/kom)